Transaksi Jual Beli Kucing dalam Islam



Dewasa ini, transaksi barang sudah sangat dimudahkan. Penghuni dunia maya pasti sudah paham akan hal itu. Bahkan santer sekali terdengar jika jual beli via online lebih menjanjikan daripada jual beli langsung. Jual beli kucing angora, dan berbagai jenis kucing lainnya menjadi tren saat ini diberbagai online shop. Kucing adalah salah satu binatang kesayangan Rasulullah yang dagingnya tidak boleh dimakan dan bukan merupakan hewan ternak. Lalu untuk apa jual beli kucing tetap dilakukan? Bagaimana Islam menjawab permasalahan ini?
Dalilnya adalah riwayat dari Imam Muslim yang berasal dari Abu al-Zubeyr ra bahwa suatu ketika ia bertanya kepada Jabir tentang harga (jual beli) anjing dan kucing. Jabir ra menjawab bahwa Nabi saw melarangnya.
سَأَلْتُ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ فَقَال : زَجَرَ عَنْ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
Aku bertanya kepada Jabi bin Abdullah tentang jual beli sinnaur (kucing liar) dan anjing. Lalu beliau menjawab: Nabi SAW melarang itu. (HR. Muslim)
Menurut Imam Ibnu Hazm, kata “Jazar”[جزر] dalam bahasa itu punya arti jauh lebih berat dibandingkan kata “Nahyu” [نهى] yang berarti melarang.
Padahal para sahabat nabi banyak yang mencintai kucing, bahkan ada shahabat yang digelari 'bapaknya kucing', yaitu Abu Hurairah yang sebenarnya nama aslinya Abdul-Rahman bin Shakhr al-Dausi (57 H). Beliau digelari nama itu lantaran beliau sering dikelilingi oleh kucing, 
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum jual beli kucing? Kalau haram, kenapa boleh dipelihara?
Menurut sebagian besar ulama memperjualbelikan kucing hukumnya boleh. Hal ini seperti pandangan Ibnu Abbas, al-Hasan, Ibn Sirin, Hammad, Malik, al-Tsauri, al-Syafii, Ishak, Abu Hanifah dan sejumlah ulama lainnya. Adapun larangan untuk memperjualbelikannya seperti yang terdapat dalam hadist Nabi saw di atas menurut Imam an-Nawawi terkait dengan kucing liar karena tidak memberikan manfaat. Atau bisa juga maksudnya adalah larangan yang bersifat tanzih bukan mengarah pada pengharaman.
Adapun terkait dengan berbagai hewan lainnya, maka sebagian ulama menetapkan kaidahnya. yaitu bahwa sepanjang hewan tersebut tidak najis, tidak berbahaya, dan memberi manfaat secara syar'i maka boleh diperjual belikan.
Toh kalau pun terlarang, pasti Rasululah SAW akan mengatakan dengan istilah al-hirrah juga, tidak dengan lafadz sinnaur. Pembedaan istilah ini juga menunjukkan bahwa kucing tidak satu jenis, dan perbedaan jenis, beda juga hukumnya. Karena memang secara bahasa sinnaur dan hirrah punya makna beda; liar dan tidak liar, buas dan tidak buas.
Wallahu a’lam.
Share on Google Plus

About awwabiin

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.